ANALYSIS DESA KEBONDALEM,KEC.BANGOREJO KAB BANYUWANGI.
I.
LANDASAN:
Melihat keadaan di desa Kebondalem,sebagian besar anak-anak
remajanya membiasakan diri mengisi waktunya dengan kegiatan-kegiatan yang tidak
bermanfaat.Melihat realita yang terjadi dan apa yg seharusnya terjadi.Bahwa
generasi mudah yang seharusnya sebagai generasi perubahan,akan tetapi dalam
realitasnya dari hasil analysis ini,saat ini mayoritas remaja di desa
kebondalem hanya menghabiskan waktu luang di kesehariannya 70% hanya untuk
nongkrong-nongkrong di pinggir jalan,15%,nonton tv,15% hanya untuk beristirahat
di rumah.Hal ini di sebabkan karena pertama mayoritas dari mereka adalah
pengangguran karena kurangnya ilmu pengetahuan di bidang pendidikan,minimnya
kesadaran para orang tua akan pentingnya pendidikan,tingginya tingkat
deskriminasi dan kurang bersinerginya antara kalangan berada dengan kalangan
tidak mampu.Maka dari berbagai kesenjangan itu di butuhkannya sebuah wadah yang
dapat memberikan kegiatan secara terpadu dan terarah.
II.
HARAPAN :
l Mimpi para
generasi muda desa ke depan semakin dapat tergambar.bukan sekedar bayangan.
l Gambaran
keberhasilan suatu program,bagaimana suatu kelompok pemuda akan d arahkan ke
kegiatan yang lebih bermanfaat.
l Mimpi keberhasilan
pemuda mengarah langsung pada tujuan dasar desa.
l Di landasi dengan
kerja keras,gotong royong,kedisiplinan.
A.
Kekuatan
:
- Memiliki
sumber daya pemuda yang cukup banyak.
- Berpengalaman
merantau.
- Adanya
keinginan dan kemauan yang kuat untuk merubah nasib.
- Memiliki
kalangan minoritas pemuda yang berpendidikan tinggi.
- Memiliki
infrastruktur desa yg cukup baik.
B.
Kelemahan.
- mayoritas
rendah pendidikan.
- Kurangnya
ilmu pengetahuan dan wawasan.
- Gaptek.
- Minimnya
intervensi LM/pemerintah.
- Rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap pendidikan.
- Tingginya
tingkat deskriminasi kaum berada dan kaum tidak mampu.
C.
Ancaman.
- Makin
maraknya tingkat kriminalitas di kalangan pemuda(tawuran antar desa)
- Pergaulan
bebas.
- Pengangguran.
D.
Solusi.
Perlunya sebuah wadah yang mampu memberikan manfaat
bagi para pemuda khususnya.Yaitu dengan mendirikan sebuah KARANG TARUNA sebagi KATALISATOR perubahan generasi muda.
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang
Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi
kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan
dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi
serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang
akan datang.
karang Taruna
beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai
dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus
adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan
dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,
misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Karang
Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut
berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan
modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang
Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh
generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang
Tarunanya sendiri.
Gerakannya
di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan
kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan
kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
1.
TUJUAN,
TUGAS POKOK & FUNGSI (TUPOKSI)
a.
Tujuan
Karang Taruna adalah.
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
Termotivasinya
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
b.
Tugas
pokok karang taruna adalah.
Secara
bersama‑sama
dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
c.
Fungsi
karang taruna adalah.
l
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan
Sosial.
l
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
l
Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah
serta berkesinambungan.
l
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
l
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
l
Penumbuhan dan pengembangan
semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
l
Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
l
Penyelenggara rujukan,
pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
l
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
l
Penyelenggara Usaha‑usaha
pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
2.
KEANGGOTAAN
& KEPENGURUSAN
a.
Keanggotaan.
Anggota
Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif :
- Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
- Anggota
Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan
selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
b.
Kepengurusan
1.
Kriteria
Pengurus
Secara
umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
- Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili
di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi.
- Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
- Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai
pihak.
- Berusia
minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Mengetahui
dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an.
- Peduli
terhadap lingkungan masyarakatnya.
- Berpendidikan
minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga
nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan
minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat.
a.
Pengurus
Kecamatan
Pengurus
Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya
Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna
tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25
Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
- Ketua.
- Wakil
Ketua 1.
- Wakil
Ketua 2.
- Sekretaris.
- Wakil
Sekretaris 1.
- Wakil
Sekretaris 2.
- Bendahara.
- Wakil
Bendahara 1.
- Wakil
Bendahara 2.
- Bagian
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Bagian
Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Bagian
Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi.
- Bagian
Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental.
- Bagian
Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya.
- Bagian
Lingkungan Hidup dan Pariwisata.
- Bagian
Hukum, Advokasi dan HAM.
- Bagian
Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan.
- Bagian
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
b.
Pengurus
Desa/Kelurahan
Pengurus
Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya
Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai
Pelaksana Organisasi dalam wilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan
atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa
bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
- Ketua.
- Wakil
Ketua.
- Sekretrais.
- Wakil
Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil
Bendahara.
- Seksi
Pendidikan dan Pelatihan.
- Seksi
Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Seksi
Kelompok Usaha Bersama.
- Seksi
Kerohanian dan Pembinaan Mental.
- Seksi
Olahraga dan Seni Budaya.
- Seksi
Lingkungan Hidup.
- Seksi
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Sumber Pedoman Karang Taruna : panduan mendirikan karang taruna